Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020
Pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi Covid 19 diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) telah dikeluarkan oleh bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada 24 Maret 2020. Surat Edaran Ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kemudian tembusannya kepada : Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan. Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 1. Ujian Nasional (UN): UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket...