Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bos

Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Penerima BOS

Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta oleh Sekertaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Ainun Na'im. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P Tahun 2020 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Putusan Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 4. Detail Peraturan Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelomba...

Download Surat pre Cut Off BOS Tahun 2020

Surat Pemberitahuan Pre cut off bos tahun 2020 dikelurakan pada 10 Januari 2020 oleh Kemdikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah bapak Ir. Harris Iskandar, Ph.D. Berdasarkan surat pemberitahuan ini, satuan pendidikan harus melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 januari 2020 untuk atribut data nomor rekening BOS, Nama rekening BOS, Nama bank, kantor cabang bank, nomor NPWP sekolah dan kode pos Sekolah. Untuk lebih lengkapnya dikutip dari situs kemdikbud berikut isi Surat Pemberitahuan pre Cut Off BOS Tahun 2020 Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala LPMP Kepala Sekolah seluruh Indonesia Dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS Tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan bahwa skema penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah. Sehubungan dengan hal ter...

Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Anwar Makarim kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian hukum dan hak asasi manusia. Pada Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini putusannya terdapat VIII Bab dan 22 pasal yang telah ditetapkan. Dengan Berlakunya Permendibud ini maka otomatis mengganti peraturan menteri pada tahun 2019 tentang JUKNIS BOS yaitu: Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Lihat Juga: Perubahan Penyaluran, Harga Satuan dan Penguunaan JUKNIS BOS 2020 Latar Belakang, Pokok-Pokok dalam Peraturan dan Isi Putusan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Daftar I...

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 diatur dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran Alokasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Isi Putusan 3. Tujuan 4. Sasaran Alokasi File Unduhan Latar Belakang Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (disingkat BOP) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting, sebagai buktinya ditandai dengan menurunnya jumlah anak yang putus sekolah. Dalam konteks Madrasah, Program BOS berhasil meningkatjan capain APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. Isi Putusan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasioanl Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020 KESATU: Menetapkan Petunjuk...

JUKNIS BOS 2020: Perubahan Penyaluran SD/SMP/SMA/SMK

JUKNIS BOS 2020 disampaikan pada 28 Januari 2020 di Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 yang dimana isinya ialah Pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 tentang paparan perubahan Penyaluran, Harga satuan dan Perubahan Penggunaan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta kebijakan pokok lainnya. Pada Tahun 2019 Petunjuk Teknis BOS diataur dan kemudian diubah dalam Peraturan Menteri berikut: Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Lihat Juga: Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Perubahan Juknis Bos 2020 pada Penyaluran, Harga Satuan dan Penggunaan Daftar Isi 1. Perubahan Penyaluran 2. Perubahan Harga Satuan 3. Perubahan Penggunaan 4. Komponen Penggunaan BOS Tahun 2020 File Unduhan Perubahan Penyaluran Berdasarkan gambar dia...

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Permendikbud 3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri dan Pendidikan nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 oleh Mendikbud bapak Muhadjir Effendy yang kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Dirgen Perundang-Undangan Kemenkumham Republik Indonesia. Note: diganti oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Perubahan Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Putusan Perubahan 4. File Pdf Permendikbud 35 Tahun 2019 Latar Belakang Diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS untuk kedua kalinya oleh Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan poin-poin dibawah ini: Menimbang : bahwa untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diperlukan pros...

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No.3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019 oleh Mendikbud Republik Indonesia bapak Muhadjir Effendy, kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Republik Indonesia bapak Widodo Ekatjahjana. Poin Penting pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 yang mengubah terhadap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yaitu pengubahan pada lampiran I Bab IV Nomor 9c tentang pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima diubah menjadi 30% (tiga puluh persen). Note: diganti oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Permendi...

JUKNIS BOS 2019 Pada Permendikbud 3 tahun 2019

JUKNIS BOS 2019 atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2019 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019 oleh Mendikbud Republik Indonesia bapak Muhadjir Effendy, kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Note: diganti oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Permendikbud 3 tahun 2019 Tentang Juknis BOS Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Putusan dan Ketetapan 4. Detail Peraturan 5. File Pdf Juknis Bos 2019 Latar Belakang Latar belakang disusun dan dibuatnya Petunjuk Teknis BOS 2019 Pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 berdasarkan poin-poin berikut: Menimbang : bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai sal...

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 yaitu mengatur penetapan satuan pendidikan penerima Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah. Content Latar Belakang Dasar Hukum Salinan Isi Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Baca Juga: Kepmendikbud 455/m/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Latar Belakang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pe...