Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Bos madrasah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 diatur dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.


Latar Belakang, Tujuan dan Sasaran Alokasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020


Latar Belakang

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (disingkat BOP) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting, sebagai buktinya ditandai dengan menurunnya jumlah anak yang putus sekolah. Dalam konteks Madrasah, Program BOS berhasil meningkatjan capain APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.

Isi Putusan


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasioanl Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020

KESATU:


Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolann Bantuan Operaional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA:


Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

KETIGA:


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Tujuan

BOP/BOS bertujuan untuk:
  1. membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP;
  2. meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;
  3. membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
  4. mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Sasaran Alokasi

  1. Sasaran Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
    1. telah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
    2. RA yang belu mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapat izin operasional dengan tujuan agar peserta didilk tersebut dapat diberikan dana BOP melaui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
    3. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
  2. Sasaran Penerima BOS adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Toanawiysh, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. telah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
    2. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
    3. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
  3. Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut:
    1. RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    2. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    3. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    4. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

File Unduhan
Untuk mengetahui tentang Petunjuk Teknis Bos ini secara lengkap, silahkan unduh file dibawah ini.

NamaUkuran File
Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020Unduh (4.950 KB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020

Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019

Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ujian Madrasah 2020 PDF