Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Penerima BOS
Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta oleh Sekertaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Ainun Na'im. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 231/P Tahun 2020 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Putusan Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 4. Detail Peraturan Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelomba...