Postingan

Menampilkan postingan dengan label PerPres

PERPRES Nomor 72 tahun 2019 Tentang Kemdikbud

PERPRES Nomor 72 tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, Kemudian diundangkan di tempat dan tanggal yag sama oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Isi Putusan dan ketetapan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2019 terdiri atas 8 Bab dan 61 pasal. Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas seperti yang disebutkan pada Putusan dan ketetapan Bab I Pasal 4 Perpres ini yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Latar Belakang, Dasar Hukum dan File Pdf PERPRES No 72 tahun 2019 Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. File Pdf Latar Belakang Dibuatnya Peraturan Preside...

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 File Pdf

Peraturan Presiden atau PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, Kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan PERPRES No 63 Tahun 2019 Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Putusan 4. File Pdf Latar Belakang Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dilatar belakangi oleh peraturan berikut: bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan da...

Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020

Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, kemudian Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Putusan 4. File Pdf Perpres nomor 88 tahun 2019 PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAH...

PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bapak Yasona H. Laoly. Perpres ini terdiri dari 94 pasal. Latar Belakang, Dasar Hukum dan Salinan File PerPres Nomor 16 Tahun 2018 Daftar Isi 1. Latar Belakang 2. Dasar Hukum 3. Isi Salinan dan Detail Peraturan Latar Belakang Latar belakang dibuatnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan mempertimbangkan poin-poin sebagai berikut: Menimbang : bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah; bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuh...