Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020
 
Pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi Covid 19 diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) telah dikeluarkan oleh bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada 24 Maret 2020. Surat Edaran Ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kemudian tembusannya kepada :  Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;  Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan  Seluruh Kepala Satuan Pendidikan. Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 1. Ujian Nasional (UN):  UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;  Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;  Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket...
