Juknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2020

Juknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2020
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Haji & Umrah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru Online

Juknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 januari 2020 oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bapak Nizar.


Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan



Latar Belakang

Rekrutmen petugas ibadah haji merupakan bentuk seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mendapatkan petugas haji yang memiliki kompetensi dan komitmen dalam melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan poin-poin sebagai berikut:

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan proses rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji yang terukur dan berkeseragaman perlu membuat tata cara proses rektutmen;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020;

Dasar Hukum

Dasar hukum di buatnya Petunjuk Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 ialah atas dasar Undang-Undang dan Peraturan dibawah ini:

Mengingat:
  1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6388);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 392);

Isi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2020

MEMUTUSKAN:
Menetapakan :



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS REKRUTMEN PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI TAHUN 2020

KESATU :



Menetapkan petunjuk teknis rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020 yang selanjutnya disebut petunjuk teknis, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA :



Petunjuk teknis Sebagaimana diktum KESATU sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2020.

KETIGA :



Petunjuk teknis berisi tata cara yang harus dilakukan oleh calon petugas, verifikator pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Admin Pusat dan pihak-pihak lainnya yang terkait serta rangkain proses lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rekrutmen Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji Tahun 2020.

KEEMPAT :



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 januari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

TTD.

NIZAR

File Unduhan
SalinanUkuran File
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2020Unduh 6.54 MB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020

Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019

Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ujian Madrasah 2020 PDF